Kamis, 22 Januari 2015

Apakah Boleh Seorang Istri Menisbatkan Nama Suami ?



Banyak sekali dikalangan masyarakat, seorang istri menyematkan nama suami di belakang namanya, namun menyematkan nama suami di belakang nama istri adalah bukan tradisi syari'ah,
Sejak zaman dahulu,Rasulullah dan para Shahabat tidak pernah melakukan hal itu.
Penyematan nama suami di belakang nama istri adalah budaya barat yang sudah terlanjur menjadi kebiasaan kita.

Pada awalnya,sejak dahulu semua orang menamakan dirinya dengan nama nasab,
Nama nasab adalah menyematkan nama ayah kandung di belakang namanya,dengan kata pemisah 'Ibn" atau "Ibnatu" untuk perempuan,
Yang di Indonesia hal ini dikenal dengan sebutan"bin" atau "binti".

Namun tradisi tersebut lama kelamaan menghilang,
Orang tidak lagi memakai kata "bin" atau "binti" untuk memisahkan dengan nama mereka dengan nama ayahnya,
Misalnya : nama Ahmad dari ayah kandung Khadir,
Awalnya "Ahmad bin Khadir" tetapi lama kelaman menjadi "Ahmad Khadir"

Kemudian tradisi berubah lagi hanya untuk perempuan,
Perempuan justru ketika masih perawan,mereka menggunakan nama ayah di belakang namanya,
Tetapi setelah mereka bersuami,nama suami atau keluarga suaminya-lah yang menjadi nama belakang mereka.
Misalnya,Siswanti menikah dengan Didi Setiawan,
Namanya kemudian berubah menjadi "Siswanti Setiawan" atau "Siswanti Didi Setiawan".
Kebanyakan dari mereka melakukan hal ini karena bertujuan memberitahukan bahwa si dia istrinya si dia.

>>> Selain karena bukan tradisi Islam seperti uraian diatas,larangan bagi istri menisbatkan nama suami adalah:
Hal tersebut bisa menyebabkan keracunan nasab dalam syari'ah,
Karena nasab mempunyai kedudukan penting dalam syari'ah,seperti masalah waris,penafkahan,dan juga perwalian dan juga mahrom

>>> Mengenai larangan menisbatkan nama suami bagi seorang istri,Allah Ta'ala juga berfirman:
"*Panggilah mereka( anak anak angkat itu ) dengan (memakai) nama bapak bapak mereka,dan itu adalah lebih adil disisi Allah*"
[ QS.Al Ahzab :5 ]

>>> Rasulullah SAW bersabda:
"Barang siapa yang mengaku sebagai anak kepada selain bapaknya,atau menisbatkan dirinya kepada yang bukan walinya,maka baginya laknat Allah,Malaikat dan segenap manusia.
Pada hari Kiamat nanti,Allah tidak akan menerima dirinya ibadah yang wajib maupun ibadah yang sunnah"
[ HR.Muslim,Tirmidzi,Ahmad ]

"Barang siapa bernasab kepada selain ayahnya,dan ia mengetahui bahwa ia bukan ayahnya,maka Syurga haram baginya"
[ HR.Bukhari,Muslim,Dawud ]