Banyak sekali dikalangan masyarakat, seorang istri
menyematkan nama suami di belakang namanya, namun menyematkan nama suami di
belakang nama istri adalah bukan tradisi syari'ah,
Sejak zaman dahulu,Rasulullah dan para Shahabat tidak pernah
melakukan hal itu.
Penyematan nama suami di belakang nama istri adalah budaya
barat yang sudah terlanjur menjadi kebiasaan kita.
Pada awalnya,sejak dahulu semua orang menamakan dirinya
dengan nama nasab,
Nama nasab adalah menyematkan nama ayah kandung di belakang
namanya,dengan kata pemisah 'Ibn" atau "Ibnatu" untuk perempuan,
Yang di Indonesia hal ini dikenal dengan
sebutan"bin" atau "binti".
Namun tradisi tersebut lama kelamaan menghilang,
Orang tidak lagi memakai kata "bin" atau
"binti" untuk memisahkan dengan nama mereka dengan nama ayahnya,
Misalnya : nama Ahmad dari ayah kandung Khadir,
Awalnya "Ahmad bin Khadir" tetapi lama kelaman
menjadi "Ahmad Khadir"
Kemudian tradisi berubah lagi hanya untuk perempuan,
Perempuan justru ketika masih perawan,mereka menggunakan
nama ayah di belakang namanya,
Tetapi setelah mereka bersuami,nama suami atau keluarga
suaminya-lah yang menjadi nama belakang mereka.
Misalnya,Siswanti menikah dengan Didi Setiawan,
Namanya kemudian berubah menjadi "Siswanti
Setiawan" atau "Siswanti Didi Setiawan".
Kebanyakan dari mereka melakukan hal ini karena bertujuan
memberitahukan bahwa si dia istrinya si dia.
>>> Selain karena bukan tradisi Islam seperti
uraian diatas,larangan bagi istri menisbatkan nama suami adalah:
Hal tersebut bisa menyebabkan keracunan nasab dalam
syari'ah,
Karena nasab mempunyai kedudukan penting dalam
syari'ah,seperti masalah waris,penafkahan,dan juga perwalian dan juga mahrom
>>> Mengenai larangan menisbatkan nama suami bagi
seorang istri,Allah Ta'ala juga berfirman:
"*Panggilah mereka( anak anak angkat itu ) dengan
(memakai) nama bapak bapak mereka,dan itu adalah lebih adil disisi Allah*"
[ QS.Al Ahzab :5 ]
>>> Rasulullah SAW bersabda:
"Barang siapa yang mengaku sebagai anak kepada selain
bapaknya,atau menisbatkan dirinya kepada yang bukan walinya,maka baginya laknat
Allah,Malaikat dan segenap manusia.
Pada hari Kiamat nanti,Allah tidak akan menerima dirinya
ibadah yang wajib maupun ibadah yang sunnah"
[ HR.Muslim,Tirmidzi,Ahmad ]
"Barang siapa bernasab kepada selain ayahnya,dan ia
mengetahui bahwa ia bukan ayahnya,maka Syurga haram baginya"
[ HR.Bukhari,Muslim,Dawud ]
