HATI-HATILAH DALAM MENILAI SESUATU JANGAN SAMPAI MENILAI SESEORANG ATAU SEKELOMPOK YANG MEMBAWA BENDERA ISLAM SEBAGAI TERORIS
Tahukah Kalian Bahwa Islam Memiliki Bendera Sendiri ?
Islam merupakan dien yang lengkap yang mengatur segala aspek hidup
salah satunya dalam masalah tata negara, termasuk pengaturan bendera.
Bendera Islam telah dicontohkan oleh Rasulullah.Bendera Rasulullah
terdiri dari:
1. Al-liwa (bendera putih)
2. Ar-rayah (panji hitam)
Di dalam bahasa Arab, bendera dinamai dengan liwa (jamaknya adalah
alwiyah). Sedangkan panji-panji perang dinamakan dengan rayah. Disebut
juga dengan al-‘alam.
Rayah adalah panji-panji yang diserahkan
kepada pemimpin peperangan, dimana seluruh pasukan berperang di bawah
naungannya. Sedangkan liwa adalah bendera yang menunjukan posisi
pemimpin pasukan, dan ia akan dibawa mengikuti posisi pemimpin pasukan.
Liwa adalah al-‘alam (bendera) yang berukuran besar. Jadi, liwa adalah bendera Negara. Sedangkan rayah berbeda dengan al-‘alam.
Rayah adalah bendera yang berukuran lebih kecil, yang diserahkan oleh
khalifah atau wakilnya kepada pemimpin perang,serta komandan-komandan
pasukan Islam lainnya.
Rayah merupakan tanda yang menunjukan bahwa orang yang membawanya adalah pemimpin perang.
Liwa, (bendera negara) berwarna putih, sedangkan rayah (panji-panji
perang) berwarna hitam. Banyak riwayat (hadist) warna liwa dan rayah,
diantaranya:
Rayah nya (panji peperangan) Rasul SAW berwarna
hitam, sedang benderanya (liwa-nya) berwarna putih (HR. Thabrani, Hakim,
dan Ibnu Majah)
Meskipun terdapat juga hadist-hadist lain yang
menggambarkan warna-warna lain untuk liwa (bendera) dan rayah
(panji-panji perang), akan tetapi sebagian besar ahli hadits
meriwayatkan warna liwa dengan warna putih, dan rayah dengan warna
hitam.Tidak terdapat keterangan (teks nash) yang menjelaskan ukuran
bendera dan panji-panji Islam di masa Rasulullah SAW, tetapi terdapat
keterangan tentang bentuknya, yaitu persegi empat.
Panji Rasulullah
saw berwarna hitam, berbentuk segi empat dan terbuat dari kain wol (HR.
Tirmidzi) Al-Kittani mengetengahkan sebuah hadist yang
menyebutkan:Rasulullah saw telah menyerahkankepada Ali sebuah panji
berwarna putih, yang ukurannya sehasta kali sehasta.Pada liwa (bendera)
dan rayah (panji-panji perang) terdapat tulisan Laa illaaha illa Allah,
Muhammad Rasulullah.
Pada liwa yang berwarna dasar putih, tulisan
itu berwarna hitam. Sedangkan pada rayah yang berwarna dasar hitam,
tulisannya berwarna putih. Hal ini dijelaskan oleh Al-Kittani, yang
berkata bahwa hadist-hadist tersebut (yang menjelaskan tentang
tulisanpada liwa dan rayah) terdapat di dalam Musnad Imam Ahmad dan
Tirmidzi, melalui jalur Ibnu Abbas.
Imam Thabrani meriwayatkannya melalui jalur Buraidah al-Aslami, sedangkan Ibnu ‘Adi melalui jalur Abu Hurairah.
Begitu juga Hadist-hadist yang menunjukan adanya lafadz Laa illaaha
illa Allah, Muhammad Rasulullah , pada bendera dan panji-panji perang,
terdapat pada kitab Fathul Bari.
Berdasarkan paparan tersebut
diatas, bendera Islam (liwa) di masa Rasulullah saw adalah berwarna
putih, berbentuk segi empat dan di dalamnya terdapat tulisan Laa illaaha
illa Allah, Muhammad Rasulullah dengan warna hitam. Dan panji-panji
perang (rayah) di masa Rasulullah saw berwarna dasar hitam, berbentuk
persegi empat, dengan tulisan di dalamnya Laa illaaha illa Allah,
Muhammad Rasulullah berwarna putih.
1. Al-Liwa’ dan ar-Rayah
secara bahasa keduanya berarti al-‘alam[u] (bendera). Di dalam Al-Qâmûs
al-Muhîth, pada pasal rawiya dinyatakan: .... ar-rayah adalah
al-‘alam[u] (bendera), jamaknya rayat….; dan pada pasal lawiya
dinyatakan: ….. alliwa’ adalah al-‘alam[u] (bendera), dan jamaknya
alwiyah.
Kemudian dari sisi penggunaannya, syariah telah memberikan makna syar‘i untuk masing-masing, sebagai berikut:
Al-Liwa’ berwarna putih, tertulis di atasnya Lâ ilâha illâ Allâh
Muhammad Rasûlullâh dengan tulisan warna hitam. Ia diakadkan untuk amir
brigade pasukan atau komandan brigade pasukan. Al-Liwa’ itu menjadi
pertanda posisi amir atau komandan pasukan dan turut beredar sesuai
peredaran amir atau komandan pasukan itu.
Dalil penetapan al-Liwa untuk amir pasukan adalah sebagai berikut:
Sesungguhnya Rasulullah saw. masuk ke kota Makkah pada saat pembebasan
Makkah, sementara Liwa’ Beliau berwarna putih. (HR Ibn Majah dari Jabir)
Anas juga menuturkan riwayat sebagaiman dituturkan
an-Nasa’i:Sesungguhnya ketika Rasul saw. mengangkat Usamah bin Zaid
menjadi amir pasukan untuk menggempur Romawi, Beliau menyerahkan Liwa’
Beliau kepada Usamah dengan tangan Beliau sendiri.
Ar-Rayah berwarna hitam; tertulis di atasnya Lâ ilâha illâ Allâh Muhammad Rasûlullâh dengan warna putih.
Ar-Rayah berada bersama para komandan bagian-bagian pasukan (sekuadron, detasemen, dan satuan-satuan pasukan yang lain).
Dalilnya adalah bahwa Rasulullah saw., ketika menjadi panglima pasukan
di Khaibar, Beliau bersabda : “Sungguh, besok aku akan menyerahkan
ar-rayah ini kepada seorang laki-laki yang mencintai Allah dan Rasul-Nya
serta dicintai Allah dan Rasul-Nya.” Lalu Beliau menyerahkannya kepada
Ali bin Abi Thalib. (HR Muttafaq ‘alaih).
Ali ketika itu merupakan komandan batalyon atau sekuadron pasukan.
Demikian juga di dalam hadis Harits bin Hasan al-Bakri yang mengatakan:
Kami tiba di Madinah, sementara Rasululah saw. sedang berada di atas
mimbar, dan Bilal berdiri di hadapan Beliau sambil menggenggam pedang.
Saat itu terdapat rayah-rayah berwarna hitam. Lalu aku bertanya, “Rayah
apa ini?” Para Sahabat menjawab,“Amru bin al-‘Ash baru tiba dari
peperangan.
”Makna frasa fa idza rayat sawd (saat itu terdapat rayah
rayah berwarna hitam) adalah bahwa pada waktu itu terdapat banyak rayah
bersama pasukan, sementara amirnya adalah satu orang, yaitu Amru bin
al-‘Ash. Ini artinya rayah itu berada bersama para komandan sekuadron
atau satuan-satuan…
Karena itu, al-Liwa’ diserahkan kepada amir
pasukan, sedangkan ar-Rayah ada bersama batalyon, sekuadron, dan
satuan-satuan pasukan. Demikianlah, al-liwa’ hanya satu untuk satu
brigade pasukan dan ar-rayah dalam satu brigade pasukan jumlahnya
banyak.
Dengan begitu, al-Liwa’ adalah bendera yang dibawaamir
brigade, bukan orang lain, sementara ar-Rayah menjadi panji-panji
tentara.2. Al-Liwa’ diakadkan kepada amir brigade dan menjadi pertanda
keberadaannya, yakni selalu menyertai amir brigade.
Adapun dimedan
peperangan, komandan peperangan, baik ia amir brigade atau
komandan-komandan lainnya yang ditunjuk oleh amir brigade, diserahi
ar-rayah. Ar-Rayah itu ia bawa selama berperang di medan peperangan.
Karena itu, ar-Rayah disebut Umm al-Harb (Induk Perang), karena dibawa
bersama komandan tempur di medan peperangan Karena itu, dalam kondisi
sedang terjadi peperangan, tiap-tiap rayah berada bersama komandan
tempur.
Praktik demikian merupakan praktik yang dikenal luas pada
masa itu. Keberadaan ar-Rayah yang tetap berkibar menjadi pertanda
kekuatan tempur komandan pertempuran. Ini merupakan pengaturan yang
bersifat administratif sesuai dengan tradisi berperang pasukan.
Rasulullah saw. mengucapkan bela sungkawa atas gugurnya Zaid, Ja‘far,
dan Abdullah bin Rawahah sebelum brigade Perang Mu‘tah datang:Ar-Rayah
dipegang oleh Zaid, lalu ia gugur; kemudian diambil oleh Ja‘far, lalu ia
pun gugur; kemudian diambil oleh Ibn Rawahah, dan ia pun gugur.
Demikian pula, pada kondisi sedang terjadi peperangan, jika Khalifah
memimpin langsung pertempuran maka al-Liwa’ boleh dikibarkan di medan
pertempuran,bukan hanya ar-Rayah. Telah dinyatakan di dalam Sîrah Ibn
Hisyâm dalam pembicaraan mengenai Perang Badar al-Kubra, bahwa al-Liwa’
dan ar-Rayah, berada di medan pertempuran.
Adapun dalam kondisi
damai atau setelah berakhirnya pertempuran,maka ar-Rayah tersebar di
tengah brigade pasukan; dikibarkan oleh batalyon, sekuadron, detasemen,
dan satuan-satuan pasukan. Hal itu sebagaimana yang dijelaskan di dalam
hadis penuturan Harits bin Hasan al-Bakri mengenai brigade pasukan Amru
bin al-‘Ash.
Dalam Islam, Khalifah adalah panglima militer. Karena itu, al-Liwa’ dikibarkan di tempat ia berada, yaitu Dâr al-Khilâfah.
Praktik demikian adalah sesuai dengan syariah, karena al-Liwa’
diakadkan untuk amir pasukan. Boleh pula dikibarkan ar-rayah di Dâr
al-Khilâfah secara adminitratif dengan dasar bahwa Khalifah merupakan
kepala organisasi negara. Adapun terkait dengan instansi-instansi,
institusi-institusi, dan jawatan-jawatan maka disana dikibarkan arrayah
saja, tanpa al-Liwa’. Sebab, al-Liwa’ itu khusus untuk panglima pasukan
sebagai tanda keberadaan (posisi)-nya.
Al-Liwa diikatkan di ujung
tombak dan dililitkan. Al-Liwa’ diberikan untuk komandan-komandan
resimen/brigade sesuai dengan jumlah resimen/brigade yang ada.
Masing-masing al-Liwa’ itu diakadkan untuk komandan
resimen/brigadepertama, kedua, ketiga, dan seterusnya…..; atau diakadkan
untuk komandan resimen/brigade Syam, Irak, Palestina, dan seterusnya….
sesuai dengan penamaan pasukan.
Ketentuan asal, hendaknya
al-Liwa’ dililitkan di ujung tombak dan tidak dikibarkan kecuali untuk
suatu keperluan. Misalnya, di atas Dâr al-Khilafah, al-Liwa’ dikibarkan
karena pentingnya Dâr al-Khilafah. Demikian pula, al-Liwa’ dikibarkan di
atas kemah/markas komandan brigade pada kondisi damai, agar umat
menyaksikan al-Liwa’ pasukan mereka. Akan tetapi, keperluan itu, jika
bertentangan dengan aspek keamanan seperti ketika dikhawatirkan musuh
akan mengetahui kemah/markas komandan tentara, maka al-Liwa’
dikembalikan pada ketentuan asal,yaitu dililitkan di ujung tombak dan
tidak dikibarkan.
Sementara itu, ar-Rayah dibiarkan tetap
berkibar ditiup angin sebagaimana bendera-bendera pada saat ini.
Ar-Rayah itu diletakkan di jawatan-jawatan(instansi-instansi) negara.
Ringkasnya adalah sebagai berikut:
Pertama, berkaitan dengan pasukan.
1. Pada kondisi sedang terjadi peperangan, al-Liwa’ selalu menyertai
kemah amir brigade pasukan. Ketentuan asalnya tidak dikibarkan, tetapi
tetap dililitkan di ujung tombak. Mungkin saja dikibarkan setelah
dilakukan kajian atas aspek keamanan. Di dalam brigade pasukan itu
terdapat ar-rayah yang dibawa oleh komandan pertempuran di medan tempur.
Jika Khalifah berada di medan tempur maka al-liwa’ boleh juga dibawa.
2. Pada kondisi damai, al-Liwa’ diakadkan untuk komandan
resimen/brigade dan dililitkan di ujung tombak. Mungkin saja dikibarkan
di atas markas komandan-komandan resimen/brigade. Ar-Rayah tersebar di
dalam pasukan bersama batalyon, sekuadron, detasemen, dan satuan-satuan
pasukan lainnya. Mungkin saja untuk tiap-tiap batalyon atau sekuadron
memiliki rayah (panji) spesifik yang menjadi cirinya (secara
administrasi) dan dinaikkan bersama ar-Rayah. Kedua, Untuk tiap-tiap
jawatan, instansi, dan instansiinstansi keamanan negara dinaikkan rayah
saja; kecuali Dâr al- Khilâfah, juga dinaikkan al-Liwa’ karena Khalifah
adalah panglima militer. Boleh juga dinaikan ar-Rayah bersama al-Liwa’
(secara administrasi) karena Dâr al-Khilâfah merupakankepala organisasi
negara.
Organisasi-organisasi dan orang umum boleh membawa
ar-Rayah dan menaikannya di atas organisasi dan rumah mereka, khususnya
pada hari-hari raya atau ketika (negara/pasukan) mendapat kemenangan.
Bendera dengan pasukan umat Islam inilah yang akan membebaskan negeri
negeri Islam dari penjajahan AS di Iraq, Afgahanistan, dll serta
penjajahan Zionis Yahudi di Palestina. Akan mempersatukan Ummat dalam
Negara Khilafah dan membebaskan mesjidil Aqsha, dan akan menjadi bendera
Negara Khilafah yang di Janjikan oleh Rasulullah, Insya Allah.